Bagaimana jika proses balik nama sertifikat tanah dilakukan melalui notaris, apakah dikenakan biaya tambahan? Jawabannya iya. Apabila membeli tanah tersebut dari orang lain, maka Anda perlu mengecek keabsahan sertifikatnya ke BPN. Ada sejumlah kondisi tertentu yang harus diperhatikan sebelum mengubah standing tanah hibah dari orang tua menjadi SHM. Berikut penjelasannya: https://www.propertyday.id/balik-nama-sertifikat-rumah-warisan/